Kegiatan usaha minyak dan gas bumi memiliki berbagai risiko yang berkaitan dengan instalasi, peralatan, proses operasi, dan keselamatan kerja. Permen ESDM No. 32 Tahun 2021 sendiri mengatur inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan untuk mendukung keselamatan, keamanan, dan keandalan operasi migas.
KATEK memiliki tanggung jawab penting dalam pengawasan Keselamatan Migas. Salah satu kewajibannya adalah menyampaikan laporan Keselamatan Migas kepada Kepala Inspeksi, termasuk laporan kecelakaan kerja, kecelakaan instalasi dan peralatan, kondisi lingkungan, serta aspek kompetensi pekerja.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai regulasi, pengawasan teknik, keselamatan kerja, identifikasi bahaya, pengendalian risiko, dan operasional migas menjadi bagian penting dalam pengembangan kompetensi KATEK dan WAKATEK.